Rumah
Bantuan Hukum Eka Sastra adalah sebuah layaamn bantuan hukum di bawah naungan
Yayasan Baraya Bangun Bangsa yang hadir di tengah-tengah masyarakat untuk
memberikan penyadaran dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat. Tujuannya
adalah agar masyarakat secara mandiri dapat melakukan advokasi, pendampingan
dan pembelajaran atas segala permasalahan hukum, hak asasi manusia dan hak-hak
warganegara yang mereka alami.
Pemberian nama “Rumah Bantuan Hukum Baraya Eka Sastra” merupakan
satu kesatuan, dimana pencantuman nama pemilik BestCard “Baraya” adalah suatu
identitas bahwa Rumah Bantuan Hukum ini didirikan berdasarkan keinginan untuk
membantu khususnya warga Kota Bogor.
Rumah Bantuan Hukum Baraya Eka Sastra memandang bahwa
penyelenggaraan negara harus melindungi dan menjamin rakyat dalam
memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta kebebasan-kebebasan dasar
manusia. Untuk itu, negara perlu merumuskan dan menetapkan aturan hukum yang
adil dan berpihak kepada masyarakat. Institusi-institusi negara juga
berkewajiban untuk melindungi dan meneggakan kebebasan-kebebasan dan hak-hak
asasi manusia di tengah tekanan liberalisasi ekonomi dan globalisasi
Rumah bantuan hukum percaya bahwa setiap anggota masyarakat memiliki potensi untuk memberdayakan diri dan lingkungannya sehingga tercipta sebuah gerakan bantuan hukum mandiri, yakni gerakan bantuan hukum dari dan untuk masyarakat.
Di usianya yang baru satu tahun, tidak sedikit tantangan yang
datang menghadang, tetapi banyak pula peluang dan pencapaian yang berhasil
Rumah Bantuan Hukum raih. Dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas,
Rumah Bantuan Hukum masih dapat terus melayani para pencari keadilan. Dengan
hanya tiga orang staf penanganan kasus yaitu Endi Kusuma Hermawan , S.H. , Nur Bhakti, S.H., dan Ethiek
Woro Mahanani, S.H.,
(sebelumnya ada Muhammad Dwi S.H), Rumah Bantuan Hukum dapat menangani beberapa
kasus sejak Oktober 2013.
Rumah Bantuan Hukum Baraya Eka Sastra memandang kekuatan-kekuatan
masyarakat mesti diposisikan sebagai subjek perubahan. Petani, nelayan, buruh
dan kaum miskin kota menjadi kelompok-kelompok masyarakat yang mesti dibela.
Kelompok inilah yang paling dirugikan akibat liberalisasi ekonomi dan
globalisasi. Penguatan negara hanya dalam lingkup perlindungan bagi rakyat dari
ancaman scenario global.
Segala bentuk konsultasi hukum dan penanganan kasus atau
pendampingan hukum yang diberikan olehRumah Bantuan Hukum adalah gratis (tidak
dipungut biaya sama sekali). Apabila Anda mendapati atau diminta bayaran oleh
staf atau orang lain yang mengaku sebagai staf atau paralegal atau orang lain
yang mengaku sebagai paralegal Rumah Bantuan Hukum, silahkan sampaikan
pengaduan ke Call Center Yayasan Baraya Bangun Bangsa di nomor 0811125252.
(Fajar
Firdaus)
No comments:
Post a Comment