Tuesday, January 5, 2016

Profil Rumah Bantuan Hukum Eka Sastra (Repost)



Rumah Bantuan Hukum Eka Sastra adalah sebuah layaamn bantuan hukum di bawah naungan Yayasan Baraya Bangun Bangsa yang hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan penyadaran dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat secara mandiri dapat melakukan advokasi, pendampingan dan pembelajaran atas segala permasalahan hukum, hak asasi manusia dan hak-hak warganegara yang mereka alami. 

Pemberian nama “Rumah Bantuan Hukum Baraya Eka Sastra” merupakan satu kesatuan, dimana pencantuman nama pemilik BestCard “Baraya” adalah suatu identitas bahwa Rumah Bantuan Hukum ini didirikan berdasarkan keinginan untuk membantu khususnya warga Kota Bogor.

Rumah Bantuan Hukum Baraya Eka Sastra memandang bahwa penyelenggaraan  negara harus melindungi dan menjamin rakyat dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta kebebasan-kebebasan dasar manusia. Untuk itu, negara perlu merumuskan dan menetapkan aturan hukum yang adil dan berpihak kepada masyarakat. Institusi-institusi negara juga berkewajiban untuk melindungi dan meneggakan kebebasan-kebebasan dan hak-hak asasi manusia di tengah tekanan liberalisasi ekonomi dan globalisasi



Rumah bantuan hukum percaya bahwa setiap anggota masyarakat memiliki potensi untuk memberdayakan diri dan lingkungannya sehingga tercipta sebuah gerakan bantuan hukum mandiri, yakni gerakan bantuan hukum dari dan untuk masyarakat.


 Di usianya yang baru satu tahun, tidak sedikit tantangan yang datang menghadang, tetapi banyak pula peluang dan pencapaian yang berhasil Rumah Bantuan Hukum raih. Dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, Rumah Bantuan Hukum masih dapat terus melayani para pencari keadilan. Dengan hanya tiga orang staf penanganan kasus yaitu Endi Kusuma Hermawan , S.H. , Nur Bhakti, S.H., dan Ethiek Woro Mahanani, S.H., (sebelumnya ada Muhammad Dwi S.H), Rumah Bantuan Hukum dapat menangani beberapa kasus sejak Oktober 2013.

Rumah Bantuan Hukum Baraya Eka Sastra memandang kekuatan-kekuatan masyarakat mesti diposisikan sebagai subjek perubahan. Petani, nelayan, buruh dan kaum miskin kota menjadi kelompok-kelompok masyarakat yang mesti dibela. Kelompok inilah yang paling dirugikan akibat liberalisasi ekonomi dan globalisasi. Penguatan negara hanya dalam lingkup perlindungan bagi rakyat dari ancaman scenario global.

Segala bentuk konsultasi hukum dan penanganan kasus atau pendampingan hukum yang diberikan olehRumah Bantuan Hukum adalah gratis (tidak dipungut biaya sama sekali). Apabila Anda mendapati atau diminta bayaran oleh staf atau orang lain yang mengaku sebagai staf atau paralegal atau orang lain yang mengaku sebagai paralegal Rumah Bantuan Hukum, silahkan sampaikan pengaduan ke Call Center Yayasan Baraya Bangun Bangsa di nomor 0811125252.

(Fajar Firdaus)

 

No comments:

Post a Comment